PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud disusunnya Peraturan Menteri ini untuk dipergunakan sebagai pedoman bagi pemangku kawasan bersama masyarakat dalam pelaksanaan perlindungan hutan. (2) Tujuan disusunnya Peraturan Menteri ini untuk terselenggaranya pelaksanaan perlindungan hutan oleh pemangku kawasan bersama masyarakat secara efektif dan efisien.
