PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN
Pasal 23
BAB 7 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan dalam rangka pembentukan, operasional dan pengembangan MMP dapat bersumber dari dana Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta sumber dana lain yang tidak mengikat.
