PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN
Pasal 22
BAB 6 — KOORDINASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Koordinasi, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan: a. tingkat Pusat oleh Direktur Jenderal bersama sama dengan Kepala Badan Harian Keamanan POLRI;
b. tingkat provinsi oleh Kepala instansi pembina bersama dengan Kepala Kepolisian Daerah; c. tingkat kabupaten/kota oleh Kepala instansi pembina bersama sama dengan Kepala Resor Kepolisian setempat.
