Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan kawasan hutan pada akhir tahun dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Peraturan Menteri ini kepada Menteri Kehutanan dan Menteri teknis dengan tembusan : a. Sekretaris Jenderal Depertemen Kehutanan; b. Kepala Badan Planologi Kehutanan; c. Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan; d. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; e. Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial; f. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi; g. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan; h. Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; i. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi; j. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota; dan k. Direktur Jenderal/instansi terkait.
