Pasal 19
BAB 6 — KELEMBAGAAN KELOMPOK, PENDAMPINGAN DAN PEMBIAYAAN
(1) Perorangan dalam masyarakat desa tempatan sekitar hutan membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan difasilitasi oleh pendamping HTR. (2) Setiap Kelompok Tani Hutan harus memiliki nama kelompok, pengurus kelompok dan peraturan kelompok. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Peraturan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berisi antara lain: a. hak dan kewajiban anggota; b. kewajiban terhadap penyelenggaraan HTR; c. kewajiban pengamanan dan perlindungan areal; d. hak dan kewajiban terhadap keuangan kelompok; dan e. kewajiban membangun hubungan antar kelompok di dalam atau di desa terkait. (4) Bupati, Camat, dan Kepala Desa dalam memfasilitasi penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas, dapat bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi dan/atau pendamping HTR.
