Pasal 18
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN
(1) Pemberian IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) dan Pasal 14 ayat (5) dan ayat (6), dilampiri sketsa areal kerja yang memuat informasi untuk luasan sampai dengan 15 (lima belas) hektar dan peta areal kerja untuk luasan diatas 15 (lima belas) hektar. (2) Dalam hal pelaksanaan tata batas antar pemegang izin perorangan dan koperasi, pemegang IUPHHK-HTR melakukan pengukuran dan perpetaan partisipatif dengan difasilitasi oleh pendamping HTR. (3) Balai Pemantapan Kawasan Hutan melakukan pelatihan pengukuran dan perpetaan partisipatif kepada pemegang IUPHHK-HTR dan pendamping HTR. (4) Biaya pelatihan pengukuran dan perpetaan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibebankan kepada anggaran Kementerian Kehutanan.
