PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENGENAAN
(1) Dalam hal pembuatan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3), tidak dilakukan karena: a. fisik kayu sulit untuk dilacak balak; b. kayu sudah hilang; dan/atau c. kayu ditimbun tanah. pengenaan PSDH didasarkan pada Laporan Hasil Cruising (LHC). (2) Dalam hal dokumen LHC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, pengenaan PSDH didasarkan pada hasil survei rata-rata potensi kayu daerah setempat.
