PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENGENAAN
(1) Pejabat Penagih PSDH yaitu PNS Kehutanan pada Dinas Kabupaten/Kota. (2) Pengangkatan Pejabat Penagih PSDH ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (3) Keputusan Pengangkatan Pejabat Penagih PSDH disampaikan kepada yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala UPT.
