PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN...
Pasal 29
BAB 7 — PELAPORAN
(1) WB selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) bulan berikutnya wajib menyampaikan Laporan Pembayaran Iuran Kehutanan (LPIK) kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan dilampiri salinan SPP-PSDH, SPP-DR dan atau SPP-PNT berikut bukti pelunasan dengan menggunakan blanko sebagaimana tercantum pada Lampiran V, Lampiran VI dan Lampiran VII Peraturan ini. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi; dan b. Kepala UPT
