PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN...
Pasal 27
BAB 6 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam hal sampai dengan akhir kegiatan tahunan terdapat stock hasil hutan yang belum dibayar PSDH, DR dan atau PNT, Pejabat Penagih wajib menerbitkan SPP-PSDH, SPP-DR dan atau SPP-PNT dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya Berita Acara Pemeriksaan stock hasil hutan. (2) SPP-PSDH, SPP-DR dan atau SPP-PNT terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilunasi paling lambat 6 (enam) hari sejak SPP- PSDH, SPP-DR dan atau SPP-PNT diterbitkan.
