PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH...
Pasal 15
BAB 3 — TATA KERJA
Kepala Sekolah menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Penge mbangan Sumber Daya Manusia Kehutanan dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dan unit kerja terkait lainnya, yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
