PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH...
Pasal 13
BAB 3 — TATA KERJA
Kepala Subbagian Tata Usaha dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan SMK Kehutanan Negeri menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya kepada Kepala Sekolah, dan selanjutnya Kepala Subbagian Tata Usaha menyusun Laporan SMK Kehutanan Negeri.
