PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN...
Pasal 2
BAB 2 — SYARAT AREAL, SYARAT PEMOHON, DAN BIAYA PERIZINAN
(1) Areal yang dimohon untuk perpanjangan IUPHHK-HA adalah areal kerja pemegang IUPHHK-HA yang habis masa berlakunya dan berada di kawasan hutan produksi. (2) Dalam hal areal yang dimohon untuk perpanjangan IUPHHK-HA terdapat kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), maka pemohon diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi perubahan/alih fungsi Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) menjadi Hutan Produksi Tetap (HP) atau Hutan Produksi Terbatas (HPT) dari Bupati/Walikota dan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
