PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.
- Perpanjangan IUPHHK-HA adalah pemberian perpanjangan bagi pemegang IUPHHK-HA yang jangka waktunya telah berakhir.
- Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bina Usaha Kehutanan.
- Direktur adalah Direktur yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bina Usaha Hutan Alam.
- Unit Pelayanan Perizinan Terpadu adalah bagian perangkat daerah berbentuk Badan dan/atau Kantor pelayanan perizinan terpadu di tingkat Propinsi dan/ atau Kabupaten/ Kota yang merupakan gabungan dari unsur-unsur perangkat daerah yang mempunyai kewenangan di bidang pelayanan perizinan, yang tugas, fungsi dan kewenangannya diatur dengan Peraturan Daerah.
- Dinas Provinsi adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan di wilayah Provinsi.
- Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan di wilayah Kabupaten/Kota. 10.Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, yang selanjutnya disebut UPT adalah Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi sesuai wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
