PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan terdiri dari : a. Subbagian Tata Usaha; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Seksi Penyelenggaraan dan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan; c. Seksi Sarana dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan; d. Kelompok Jabatan Fungsional.
