PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan; b. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; c. Pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan; d. Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; e. Pelaksanaan pengelolaan hutan pendidikan dan pelatihan; f. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan; g. Pelaksanaan pelayanan data dan informasi di bidang pendidikan dan pelatihan; h. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
