PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sasaran tata kearsipan Kementerian Kehutanan, meliputi : a. tercapainya kesamaan pengertian bahasa dan penafsiran serta penyelenggaraan tata kearsipan Kementerian Kehutanan; b. terwujudnya keterpaduan pengelolaan tata kearsipan dengan unsur lainnya dalam lingkup administrasi umum; c. terwujudnya kelancaran komunikasi tulis kedinasan serta kemudahan dalam pengendalian; d. tercapainya dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan tata kearsipan; dan e. berkurangnya tumpang tindih, salah tafsir, dan pemborosan penyelenggaraan tata kearsipan Kementerian Kehutanan.
