Pasal 12
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1184
(1) Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu yang izinnya diberikan oleh
Bupati/Walikota diajukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota
untuk dinilai dan disahkan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
sejak
diterimanya
Usulan
RKTUPHHBK-HTI
Sagu
dengan
tembusan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas
Provinsi, dan Kepala UPT.
(2) Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu yang izinnya diberikan oleh
Gubernur atau Menteri diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi
untuk dinilai dan disahkan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
sejak
diterimanya
usulan
RKTUPHHBK-HTI
Sagu
dengan
tembusan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal, Gubernur,
Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan Kepala UPT.
(3) Pengesahan RKTUPHHBK-HTI Sagu meliputi penetapan TPn,
TPK/Logpond, pemasukan dan penggunaan peralatan dan trace
jalan.
(4) Pengesahan RKTUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan.
4.
Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga keseluruhan pasal 13 berbunyi
sebagai berikut:
