PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 10
(1) Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu disusun oleh GANISPHPL-TC atau
GANISPHPL-CANHUT dan ditandatangani/disetujui oleh Direksi
perusahaan pemegang IUPHHBK-HTI Sagu.
(2) Pedoman penyusunan RKTUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagaimana format yang tercantum pada
Lampiran II Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 29/Menhut-
II/2010.
3.
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi
sebagai berikut:
