Pasal 44
BAB 6 — PENDISTRIBUSIAN, PENYIMPANAN DAN PEMELIHARAAN DOKUMEN PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
(1) Sekretaris Jenderal mendistribusikan
Keputusan Penetapan Kawasan Hutan dan peta lampiran kepada: a. Direktur Jenderal; b. Gubernur; c. Bupati/Walikota selaku Ketua Panitia Tata Batas; d. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan; e. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan selaku Sekretaris Panitia Tata Batas; f. Kepala Instansi Pengelola Kawasan Hutan; dan g. Kepala Balai. (2) Salinan keputusan tentang Penetapan Kawasan Hutan dapat diberikan kepada instansi-instansi lain yang terkait, setelah dilegalisasi oleh: a. Sekretaris Direktorat Jenderal, untuk instansi-instansi di pusat selain yang tersebut pada salinan Keputusan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Kepala instansi pengelola kawasan hutan, untuk instansi-instansi di wilayah/daerah kerjanya selain yang tersebut pada salinan Keputusan tentang Penetapan Kawasan Hutan. c. Kepala Balai, dalam hal instansi pengelola kawasan hutan belum terbentuk.
