PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Pasal 43
BAB 5 — PERALATAN
(1) Pengukuran batas dilakukan dengan menggunakan salah satu dan/atau kombinasi alat: a. Theodolite; b. Global Positioning System (GPS); c. Total Station (TS); d. Alat ukur lain yang memenuhi ketentuan teknis. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penggunaan alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
