PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Pasal 26
BAB 3 — PENATAAN BATAS KAWASAN HUTAN
Berdasarkan hasil pelaksanaan pengukuran batas dan pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dilakukan pembuatan Peta Tata Batas skala minimal 1:25.000 yang merupakan lampiran Berita Acara Tata Batas.
