PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Pasal 25
BAB 3 — PENATAAN BATAS KAWASAN HUTAN
Ketentuan lebih lanjut tentang teknis pengukuran batas dan pemasangan tanda batas kawasan hutan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
