PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN...
Pasal 80
BAB 3 — PERMOHONAN
(1) Berdasarkan hasil penilaian proposal teknis terhadap pemohon yang dinyatakan lulus dan diterima Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Surat Perintah Pertama (SP-1) kepada pemohon untuk menyusun dan menyampaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) AMDAL yang telah mendapatkan persetujuan atau pengesahan dari pejabat yang berwenang, selanjutnya disampaikan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Dalam hal penilaian proposal teknis IUPHHK-RE dinyatakan lulus, pemohon diharuskan menyusun UKL dan UPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
