PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN...
Pasal 5
BAB 3 — PERMOHONAN
(1) Permohonan diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, kepada Menteri, dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal; b. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan; c. Gubernur; d. Bupati/Walikota; dan e. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
