PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN...
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN AREAL DAN SUBYEK PEMOHON
(1) Pemohon yang dapat mengajukan permohonan IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI dan IUPHHK-RE adalah: a. Perorangan; b. Koperasi;
c. Badan Usaha Milik Swasta INDONESIA (BUMSI); d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); atau e. Badan Usaha Milik Daerah. (2) Dalam hal permohonan IUPHHK-HTI, untuk permohonan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperbolehkan. (3) Permohonan IUPHHK-HTI, BUMS INDONESIA dapat berupa perseroan terbatas yang berbadan hukum INDONESIA dan modalnya dapat berasal dari investor atau modal asing.
