Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kehutanan:
Nomor P.19/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi;
Nomor P.11/Menhut-II/2008 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi;
Nomor P.20/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi Melalui Permohonan;
Nomor P.12/Menhut-II/2008 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi Melalui Permohonan; dan
Nomor P.61/Menhut-II/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi Melalui Permohonan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
