PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN,...
Pasal 25
BAB 7 — PENDANAAN
Seluruh pendanaan yang berkaitan dengan proses perizinan keamanan dan keselamatan penerbangan pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan, dan segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan peraturan ini, dibebankan kepada DIPA Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan.
