PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN,...
Pasal 24
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap: a. Kinerja pesawat terbang microlight trike; b. Personil penerbangan; c. Pelaksanaan bimbingan teknis; d. Manual pengoperasian pesawat dan manual perawatan pesawat; dan e. BANDARA Khusus Kehutanan. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
