Pasal 12
BAB 3 — PENGOPERASIAN MICROLIGHT TRIKE
(1) Untuk mendukung kelancaran keamanan dan keselamatan penerbangan pesawat terbang microlight trike dengan tingkat keandalan dan kesiapan yang tinggi, pesawat perlu dipelihara agar terjamin kualitas pesawat yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Untuk menjaga kualitas hasil pemeliharaan pesawat terbang microlight trike sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka perlu pengendalian mutu (quality control) atas pemeliharaan yang dilakukan. (3) Pengendalian mutu pemeliharaan (quality control) atas pemeliharaan tersebut, meliputi : a. Pengendalian mutu atas pemeliharaan piranti lunak; b. Pengendalian mutu atas alat uji ukur dan sarana untuk memelihara pesawat; c. Pengendalian mutu atas kualitas material yang digunakan untuk memelihara pesawat; d. Pengendalian mutu personil yang melakukan pemeliharaan pesawat; dan e. Pengendalian kualitas hasil pemeliharaan pesawat.
