PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS...
Pasal 25
BAB 6 — PENDANAAN
Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas kehumasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
