PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS...
Pasal 24
BAB 5 — MEKANISME PENYEBARLUASAN INFORMASI DI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN KEHUTANAN
(1) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan melalui proses koordinasi dengan Kepala Pusat Humas dan pejabat kehumasan di lingkungan Kementerian Kehutanan. (2) Proses koordinasi dengan para pejabat kehumasan di lingkungan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan : a. pengumpulan dan pengklasifikasian data dan informasi; b. analisa data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
