PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS...
Pasal 22
BAB 4 — MEKANISME PENYEBARLUASAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Para pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan dapat menyebarluaskan data dan informasi mengenai bidang tugasnya kepada masyarakat dengan difasilitasi oleh Kepala Pusat Humas.
