Pasal 21
BAB 4 — MEKANISME PENYEBARLUASAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
(1) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan melalui proses koordinasi dengan para pejabat terkait di lingkungan Kementerian Kehutanan. (2) Proses koordinasi dengan para pejabat terkait di lingkungan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan : a. staf kehumasan melakukan pengumpulan dan pengklasifikasian data dan informasi; b. pejabat kehumasan melakukan analisa data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
(3) Para pejabat terkait di lingkungan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan, melaporkan dan memberikan data serta informasi kebijakan, program dan kegiatan, secara rutin kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat Humas. (4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai bahan pendukung penyebarluasan informasi.
