PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS...
Pasal 14
BAB 3 — KEGIATAN KEHUMASAN
(1) Analisa pemberitaan media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e diarahkan pada kegiatan menganalisa isi pemberitaan media dan memetakan arah dan orientasi media massa. (2) Analisa pemberitaan media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. inventarisasi jumlah media cetak, elektronik dan online; b. analisis isi pemberitaan media massa; dan c. pemetaan dinamika isu pemberitaan media.
