Pasal 5
(1) Setiap 3 (tiga) bulan, kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani
sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan yang dilimpahkan wajib
melaporkan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan
kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Departemen
Kehutanan, Inspektur Jenderal Departemen Kehutanan, Direktur Jenderal
Planologi Kehutanan, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan
Konservasi Alam, dan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek manajerial
dan aspek akuntabilitas.
(3) Aspek manajerial terdiri dari perkembangan realisasi penyerapan dana,
pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut.
(4) Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, catatan
atas laporan keuangan, dan laporan barang.
