Pasal 4
(1) Gubernur menetapkan satuan kerja perangkat daerah provinsi yang
menangani urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagai pelaksana
urusan pemerintahan bidang kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 3.
(2) Setelah menerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang
kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, gubernur menetapkan
perangkat
pengelola
keuangan
yang
meliputi
kuasa
pengguna
anggaran/barang,
pejabat
pembuat
komitmen,
pejabat
penguji
tagihan/penandatangan
surat
perintah
membayar,
dan
bendahara
pengeluaran.
(3) Gubernur menyampaikan hasil penetapan kuasa pengguna anggaran/barang
dan perangkat pengelola keuangan kepada Menteri dengan tembusan
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Di dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan
yang dilimpahkan, gubernur wajib berpedoman kepada norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dibiayai oleh bagian anggaran
departemen kehutanan tahun 2009.
(6) Pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja perangkat daerah yang menangani
urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud ayat (1),
berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7) Pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud Pasal 3, wajib
dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
2009, No.13
ekonomis,
efektif,
transparan,
dan
bertanggung
jawab
dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Bagian Ketiga
Pelaporan Dekonsentrasi
