Pasal 7
BAB 2 — KARYA CETAK
(1) Penyaluran buku terbitan Kementerian Kehutanan untuk: a. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Kementerian Kehutanan, dilaksanakan oleh Biro Umum; b. Perpustakaan Daerah, dilaksanakan oleh masing-masing Unit Pelaksana Teknis. (2) Penyaluran untuk pihak lain dilaksanakan oleh Unit Kerja Penerbit masing-masing. (3) Penyaluran buku dengan kata pengantar Menteri Kehutanan/ Sekretaris Jenderal dilaksanakan oleh Biro Umum atau Eselon II lingkup Sekretariat Jenderal yang menerbitkan buku. (4) Penyaluran buku dengan kata pengantar Inspektur Jenderal/ Direktur Jenderal/Kepala Badan dilaksanakan oleh Sekretariat Inspektorat Jenderal/ Sekretariat Direktorat Jenderal/ Sekretariat Badan. (5) Penyaluran buku dengan kata pengantar Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan, Direktur, Kepala Pusat dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dilaksanakan oleh unit kerja masing-masing. (6) Penyaluran informasi buku melalui jaringan komunikasi komputer Kementerian Kehutanan, dilaksanakan oleh Direktorat Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
