PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK...
Pasal 6
BAB 2 — KARYA CETAK
(1) Pencetakan dan penggandaan buku terbitan Kementerian Kehutanan dengan dana pemerintah dilaksanakan oleh unit kerja pemilik konsep (penerbit) dalam jumlah tertentu berdasarkan rencana yang sudah ada. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pencetakan dan penggandaan buku terbitan Kementerian Kehutanan dengan dana non Pemerintah harus dengan persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
