PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN...
Pasal 44
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMULIHAN
Pemulihan ekosistem perairan laut melalui mekanisme alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, pada ekosistem perairan laut dilaksanakan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
