Pasal 43
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMULIHAN
(1) Perlindungan dan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a, dilaksanakan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (2) Penanaman/pengkayaan biota air yang pernah hidup secara alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b, mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 34. (3) Pembinaan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan: a. memperbaiki tempat hidup, tempat pakan, tempat berpijah/bersarang dan dengan penanaman berbagai jenis tumbuhan perairan asli setempat; atau b. memperbaiki keutuhan obyek wisata alam. (4) Pembinaan populasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf d, dilakukan dengan meningkatkan jumlah populasi hidupan liar di perairan tawar melalui: a. pelepasliaran biota yang hidup secara alami ditempat tersebut; b. reintroduksi atau introduksi berbagai jenis biota asli setempat terutama yang mampu memperbaiki kualitas air, pakan hidupan air dan tempat berpijah/bersarang. (5) Pemulihan struktur badan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf e, dilakukan dengan: a. penataan lahan dengan teknik konservasi tanah dan air, normalisasi tingkat keasaman air, normalisasi aliran sungai/dasar danau; dan b. pengendaliantumbuhan penggangu dan limbah beracun serta eradikasi tumbuhan bukan asli.
