PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN...
Pasal 25
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMULIHAN
(1) Areal dalam ekosistem perairan laut yang akan dipulihkan melalui rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, merupakan areal yang mengalami kerusakan pada tutupan ekosistem terumbu karang, padang lamun, mangrove dan pesisir. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandai oleh: a. persentasi tutupan karang hidup atau padang lamun kurang dari 75% atau mangrove kurang dari 50%; b. status keanekaragaman hayati dari jenis yang menjadi persyaratan
penunjukan kawasan berada dalam kondisi jarang; c. terjadi perubahansalinitas, sedimen dasar, kecerahan dan/atau perbedaan tinggi pasang surut; atau d. perubahan bentang lahan alamiah pesisir lebih dari 30%.
