PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN...
Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMULIHAN
(1) Ekosistem perairan laut yang akan dipulihkan melalui mekanisme alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, merupakan ekosistem yang mengalami kerusakan ringan atau terdegradasi maupun areal yang berubah secara ringan atau gradual tetapi telah mengurangi integritas dan kesehatan ekologis kawasan. (2) Ekosistem perairan laut yang mengalami kerusakan ringan (terdegradasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai satu atau lebih kriteria: a. terdapat gangguan terhadapbentang alam laut; b. terganggunya habitat; c. terjadinya perubahan ringan terhadap salinitas, sedimen dasar, tingkat keasamandan tingkat kecerahan.
