Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMULIHAN
(1) Ekosistem daratan yang akan dipulihkan melalui mekanisme alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, merupakan ekosistem yang mengalami kerusakan ringan atau terdegradasi maupun areal yang berubah secara ringan atau gradual tetapi telah mengurangi integritas dan kesehatan ekologis kawasan. (2) Ekosistem daratan yang mengalami kerusakan ringan (terdegradasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai satu atau lebih kriteria: a. terdapat gangguan atau berkurangnya integritas ekosistem pada bentang alam; b. terdapat gangguan terhadap habitat dan atau ruang jelajah kehidupan satwa liar utama; c. terganggunya proses alami seperti antara lain berkurang atau hilangnya spesies penyerbuk, spesies pakan, spesies atau pohon
pelindung atau sarang, spesies pohon dominan; dan/atau d. terganggunya proses hidrologis seperti berkurangnya mata air.
