PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI...
Pasal 5
BAB 3 — USAHA PARIWISATA ALAM
Jenis usaha pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi : a. penyediaan jasa wisata alam; dan b. penyediaan sarana wisata alam.
