PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI...
Pasal 4
BAB 3 — USAHA PARIWISATA ALAM
Areal usaha pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilaksanakan pada kawasan : a. suaka margasatwa; b. taman nasional kecuali zona inti; c. taman wisata alam; dan d. taman hutan raya.
