Pasal 44
BAB 6 — PENGAWASAN, EVALUASI DAN PEMBINAAN
(1) Pengawasan dilakukan oleh UPT/UPTD provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangan meliputi : a. pemeriksaan langsung di lapangan; b. pemeriksaan kondisi sarana yang diusahakan; dan c. pemeriksaan laporan pemegang izin usaha. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh : a. Kepala UPT/UPTD untuk kegiatan sarana pariwisata alam; dan b. Kepala seksi UPT/UPTD untuk kegiatan jasa wisata alam. (3) Dalam rangka pengawasan, Kepala UPT/UPTD provinsi, kabupaten/kota bekerjasama dengan lembaga pengawas independent yang terakreditasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan oleh lembaga pengawas independent yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
