PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI...
Pasal 43
BAB 5 — KERJASAMA PARIWISATA ALAM
(1) Kerjasama pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang diketahui : a. Direktur Jenderal untuk di taman nasional dan taman wisata alam. b. Gubernur atau bupati/walikota untuk di taman hutan raya.
(2) Kerjasama pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah hak pemengang IUPJWA atau IUPSWA yang telah diberikan Menteri atau gubernur atau bupati/walikota.
