PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI...
Pasal 41
BAB 5 — KERJASAMA PARIWISATA ALAM
Kerjasama pariwisata alam dapat dilakukan antara : a. pengelola kawasan dengan pemegang IUPJWA atau IUPSWA; b. pemegang IUPJWA dengan pemegang IUPSWA; atau c. pengelola kawasan, pemegang IUPJWA atau IUPSWA dengan pihak lain.
