Pasal 40
BAB 4 — PERALIHAN KEPEMILIKAN
(1) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3), sarana dan fasilitas kepariwisataan pada izin yang telah berakhir dialihkan kepemilikannya kepada Kepala UPT atau Kepala UPTD provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangan. (2) Pengalihan kepemilikan sarana dan fasilitas kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Berita Acara Pengalihan Kepemilikan dari pemegang izin yang telah berakhir kepada Kepala UPT atau Kepala UPTD provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangan. (3) Kepala UPT atau Kepala UPTD provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangan, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah penandatanganan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangan. (4) Berdasarkan laporan dari Kepala UPT atau Kepala UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan melaporkan kepada Menteri Keuangan atau Menteri BUMN selambat-lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja.
